Inilah 11 Kategori Larangan dalam mencegah Radikalisme Negatif bagi ASN
Cari Berita

Advertisement

Inilah 11 Kategori Larangan dalam mencegah Radikalisme Negatif bagi ASN

Profesi Guru
Jumat, 29 November 2019

11 Kategori ASN yang Melanggar Aturan SKB 11 MENTERI
11 Kategori ASN yang Melanggar Aturan SKB 11 MENTERI

SKB 11 Menteri tentang Larangan bagi ASN dalam mencegah Radikalisme Negatif


Kabar Guru - Informasi pendidikan kali ini mengenai SKB 11 Menteri tentang Larangan bagi ASN dalam mencegah Paham Radikalime Negatif, Semoga bermanfaat.

11 Kementrian telah melakukan penandatanganan dan kesepakatan bersama untuk membuat Portal aduan ASN. Kesepakatan itu dilakukan untuk memaksimalkan kinerja ASN & untuk menangkal radikalisme yg berkembang di lingkungan pemerintahan.

SKB 11 Menteri adalah aturan yang disepakati 11 menteri dan pimpinan lembaga pada Selasa (12/11) lalu. Terdapat 11 poin yang larangan bagi aparatur sipil negara dalam aturan tersebut.

Di antaranya melarang ASN menyampaikan ujaran kebencian di sosial media, menyebarkan informasi menyesatkan, dan ikut serta dalam kegiatan yang mengarah pada kebencian pada Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan pemerintah.

Berikut 11 poin larangan bagi ASN dalam aturan tersebut yaitu:


  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
  3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
  9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.


11 Kategori Larangan dalam mencegah Radikalisme Negatif bagi ASN


Terimakasih telah membaca sampai selesai Artikel tentang Larangan bagi ASN untuk Mencegah Paham Radikalisme Negatif, Semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Judul: Inilah 11 Kategori Larangan dalam mencegah Radikalisme Negatif bagi ASN
Link: https://www.profesiguru.org/2019/11/skb-11-menteri-tentang-larangan-bagi-asn.html