Sistem Penggajian PPPK Guru Diprotes, Hak 2 Bulan Raib
Cari Berita

Advertisement

Sistem Penggajian PPPK Guru Diprotes, Hak 2 Bulan Raib

Profesi Guru
Jumat, 25 Maret 2022

Sistem Penggajian PPPK Guru Diprotes, Hak 2 Bulan Raib

Sistem Penggajian PPPK Guru Diprotes, Hak 2 Bulan Raib
Ilustrasi - Guru honorer calon PPPK protes dengan sistem penggajian. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com


Di tengah polemik lambatnya penetapan NIP pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, kini muncul masalah pada sistem penggajian.


Pasalnya, di sejumlah daerah yang memberlakukan masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung 1 Februari 2022, tetapi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 April 2022.


Jika benar bahwa gaji PPPK guru akan dihitung berdasarkan SPMT, para PPPK guru itu akan kehilangan hak dua bulan gaji mereka.


Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah heran dengan kebijakan SPMT per 1 April 2022 karena jelas-jelas merugikan guru honorer.


"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi dua bulan dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).


Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan.


Guru yang tanda tangan kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT PPPK dihitung 1 April. Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT.


Para guru honorer calon PPPK protes dengan sistem penggajian yang dihitung per 1 April 2022. Hak dua bulan gaji mereka bisa raib.


"Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April?" cetusnya


Dia membandingkan dengan PPPK 2019, walaupun ada daerah yang memberikan SK pada Juni 2021, tetapi gajinya tetap dihitung per Januari 2021.


Contohnya PPPK di Kabupaten Garut yang pada 2021 menerima 14 bulan gaji, padahal SK PPPK baru diberikan pertengahan tahun.


Jika gaji PPPK 2019 dihitung 14 bulan, lanjut Nurul, apa bedanya dengan PPPK 2021. Seharusnya pemerintah bersikap adil kepada guru honorer.


"Kalau mau fair, SPMT PPPK 2021 seharusnya Januari 2022 karena gaji guru sudah masuk DAU 2022 untuk 14 bulan gaji, dihitung per Januari," tuturnya.


Nurul pun meminta ketegasan pemerintah, apakah PPPK yang SPMT-nya April, akan diperhitungkan gajinya sampai Maret 2028. Sebab, masa kontraknya dihitung per 1 Februari 2022. (esy/jpnn)


Artikel ini telah tayang di JPNN.com

dengan judul "Sistem Penggajian PPPK Guru Diprotes, Hak 2 Bulan Raib",

https://jogja.jpnn.com/jogja-terkini/1935/sistem-penggajian-pppk-guru-diprotes-hak-2-bulan-raib