Pengurus FHNK2 PGHRI saat bertemu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto dokumentasi FHNK2 PGHRI for JPNN.com |
Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur
Profesiguru.org - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer
Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono sujud syukur dan lega
karena akhirnya akan ada penurunan passing grade.
Apalagi penurunan passing grade kompetensi teknis diberikan kepada seluruh
peserta tes PPPK guru tahap I baik honorer K2 dan non K2 yang usianya di
atas 50 tahun dengan masa kerja di atas tiga tahun.
"Ya Allah saya sampai terharu. Pemerintah mendengarkan aspirasi kami,"
kata Sutopo yang kami kutip melalui laman web JPNN.com, Sabtu (2/10).
Dengan adanya kebijakan khusus tersebut menurut Sutopo, Mendikbudristek
Nadiem Makarim, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Plt Kepala BKN Bima Haria
Wibisana menepati janji memberi kemudahan kepada guru honorer mendapat
kesejahteraan dan status kepegawaian menjadi ASN PPPK 2021.
Hal ini selain melengkapi sejarah rekrutmen satu juta PPPK guru menjadi
terbesar di tanah air, juga menegaskan bahwa pada masa pemerintahan
Presiden Joko Widodo, benar-benar memberikan penghargaan spesial bagi
dedikasi, loyalitas honorer K2 dan non K2.
Sutopo mengungkapkan, sehari setelah penundaan hasil tes PPPK guru tahap
I, mereka sudah melayangkan surat kepada panitia seleksi PPPK guru 2021
dan menPAN-RB meminta kabar baik tindak lanjut permohonan payung hukum
PPPK bagi honorer non K2.
Juga permohonan keringanan passing grade dan afirmasi bagi non K2 yang
memiliki masa Kerja 5, 10 dan 20 tahun baik formasi jabatan guru kelas
dan mapel di jenjang SD, SMP, SMA/K negeri.
Jika sudah ada penurunan passing grade bagi honorer K2 dan non K2 di
atas 50 tahun, Sutopo berharap memberikan kebijakan untuk honorer non
K2 yang berusia baik di bawah 35 tahun dan di atas 35 tahun.
"Bila tidak mendapat keringanan passing grade, minimal mendapatkan
afirmasi tambahan kompetensi teknis," ucapnya.
Apalagi tambah Sutopo, FHNK2 PGHRI telah mengusulkan kepada
pemerintah maupun DPR RI bagi honorer non K2 yang memiliki masa
kerja minimal 5, 10, 20 tahun, dan memiliki sertifikat keahlian
penunjang kompetensi jabatan misalnya akta mengajar (Akta IV), dan
sertifikat lainnya baik non K2 di bawah dan di atas 35 tahun
mendapat keringanan tanpa mencederai proses rekrutmen satu juta
PPPK guru. (esy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com
dengan judul: "Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer
Sampai Sujud Syukur",
https://www.jpnn.com/news/kebijakan-terbaru-soal-pppk-bikin-lega-ketum-honorer-sampai-sujud-syukur