Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet, Selama Belajar di Rumah
Cari Berita

Advertisement

Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet, Selama Belajar di Rumah

Profesi Guru
Senin, 13 April 2020

Selama Belajar di Rumah, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet
Mendikbud Nadiem Makarim

Selama Belajar di Rumah, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan oleh guru dan murid untuk membeli kuota internet. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung program belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19.

"Dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi dana BOS diperbolehkan untuk menambah subsidi kuota siswa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, saat jumpa pers secara daring, Kamis (9/4/2020).

Sebelum menggunakan Dana BOS untuk membeli kuota internet, Mendikbud meminta agar dikonsultasikan terlebih dahulu bersama guru dan kepala sekolah.

Mengingat kepala sekolah memiliki hak untuk menggunakan dana BOS untuk kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

Mendikbud mengatakan bahwa sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS. Sekolah juga harus mengedepankan prioritas kebutuhan dalam pengelolaan dana BOS.

"Karena BOS sebenarnya memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing," terang Nadiem.