Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras
Cari Berita

Advertisement

Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras

Profesi Guru
Kamis, 24 Maret 2022

Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras

Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras
Ketua DPP FHNK2I Jawa Timur Nurul Hamidah (kiri) menyoroti soal pembayaran gaji PPPK. Ilustrasi Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com


Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 diwarnai sejumlah persoalan. Selain masalah penetapan NIP PPPK guru yang dinilai para honorer lambat, kini masalah penetapan bulan pembayaran gaji PPPK menjadi sorotan. Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji.


Pasalnya, di sejumlah daerah masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung 1 Februari 2022, tetapi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 April 2022.


Dengan kebijakan tersebut, menurut Bu Nurul, sapaan akrab Nurul Hamidah, guru honorer dirugikan.


Sebab, dengan kebijakan seperti itu gaji PPPK dihitung sesuai tanggal SPMT.


"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi dua bulan dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).


Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan.


Guru yang tanda tangan kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT PPPK dihitung 1 April. 


Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT. 


"Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April?" cetusnya. Dia membandingkan dengan PPPK 2019, walaupun ada daerah yang memberikan SK pada Juni 2021, tetapi gajinya tetap dihitung per Januari 2021.


Contohnya PPPK di Kabupaten Garut yang pada 2021 menerima 14 bulan gaji, padahal SK PPPK baru diberikan pertengahan tahun.


Jika gaji PPPK 2019 dihitung 14 bulan, lanjut Nurul, apa bedanya dengan PPPK 2021. Seharusnya pemerintah bersikap adil kepada guru honorer.


"Kalau mau fair, SPMT PPPK 2021 seharusnya Januari 2022 karena gaji guru sudah masuk DAU 2022 untuk 14 bulan gaji, dihitung per Januari," tuturnya.


Nurul pun meminta ketegasan pemerintah, apakah PPPK yang SPMT-nya April, akan diperhitungkan gajinya sampai Maret 2028. Sebab, masa kontraknya dihitung per 1 Februari 2022.


Sementara, Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan, penggajian PPPK guru dibuat dua tahap. Tahap pertama bagi 93 guru sudah menerima SK PPPK pada 8 Maret diberikan gaji April bersama rapelan Februari. Rapelan Maret dibayar bersama gaji Mei.


Tahap kedua bagi 10 guru yang baru tanda tangan kontrak kerja pada 22 Maret, akan digaji sesuai SPMT, yaitu bulan April 2022. 


Dia mengungkapkan, sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayar bulan Mei melalui gaji induk.


Untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan. "Untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) 10 guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang.


Jadi, dibayarnya secara terpisah tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," pungkas Arul. (esy/jpnn)


Artikel ini telah tayang di JPNN.com

dengan judul "Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras",

https://www.jpnn.com/news/kontrak-kerja-pppk-1-februari-tetapi-spmt-1-april-guru-honorer-protes-keras