Guru Honorer Negeri Lulus PG PPPK Dipecat Kepsek, Ombudsman RI Turun Tangan
etum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih tetap ke sekolah meski dipecat kepsek. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com |
Kasus Heti Kustrianingsih, guru honorer negeri lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat kepala sekolah (kepsek), masih terkatung-katung. Heti mengaku diberhentikan kepsek tanpa surat. Heti Kustrianingsih mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Namun, belum ada titik temunya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), sudah turun tangan.
Namun, kata Heti, ketiga kementerian itu mengarahkan ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon. "Saya sudah ke Disdik, tetapi ujungnya harus ke kepsek. Kepseknya sejak tanggal 7 Maret saya datangi tidak punya itikad baik," terang Heti kepada JPNN.com, Jumat (11/3).
Heti yang juga Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) ini mengungkapkan, meskipun sudah diberhentikan secara lisan pada 16 Februari 2022, dirinya terus memantau SDN 8 Kota Cilegon.
Setiap hari dia ke sekolah melihat anak didiknya dari jauh.
Namun, sejak 7 Maret dia baru berani datang terang-terangan ke sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkumham.
Kasus guru honorer negeri lulus PG PPPK yang dipecat kepsek dipantau Ombudsman RI, simak pengakuan Heti Kustrianingsih.
Sayangnya, daftar kehadiran guru, menurut Heti, ditahan kepsek.
Diperlakukan seperti itu tidak membuat Heti patah semangat. Setiap hari dia terus mengunjungi sekolah, walaupun tidak diberikan jam mengajar.
Buah kesabaran Heti kini memberikan hasil. Ombudsman RI rupanya memantau kasusnya.
"Ombudsman RI telepon saya dan menanyakan perkembangan kasus saya. Jadi, Ombudsman pusat akan mendalami kasus saya," terangnya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Heti yang melaporkan kinerja SDN 8 Kota Cilegon.
Salah satunya, kata Heti, sekolah tersebut sering tutup. Siswa disuruh sekolah daring, tetapi gurunya juga tidak masuk sekolah.
Seharusnya, kata Heti, hanya siswa yang belajar daring di rumah, sedangkan guru harus tetap ke sekolah.
"Saya ditanya Ombudsman, ya, saya jawab semua fakta yang ada. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Guru Honorer Negeri Lulus PG PPPK Dipecat Kepsek, Ombudsman RI Turun Tangan",
https://m.jpnn.com/news/guru-honorer-negeri-lulus-pg-pppk-dipecat-kepsek-ombudsman-ri-turun-tangan