Ada Kabar Gembira dari Menkeu bagi Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022
Cari Berita

Advertisement

Ada Kabar Gembira dari Menkeu bagi Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022

Profesi Guru
Jumat, 25 Maret 2022

Bocoran THR PNS & Gaji ke-13 di 2022, Intip Besarannya

Bocoran THR PNS & Gaji ke-13 di 2022, Intip Besarannya
THR dan Gaji ke-13 PNS/Foto: detik


Ada kabar gembira nih bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, pemerintah telah memberikan bocoran THR PNS dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.


Sebelumnya rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR ini masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.


Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.


Dengan gaji ke-13 dan THR ini diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat, hanya saja nilainya belum disebutkan.


Meski demikian, diketahui bahwa untuk besaran gaji ke-13 dan bocoran THR PNS yang diberikan kira-kira sama dengan tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat saja, alias tanpa tunjangan kinerja.


Berikut daftar gaji pokok PNS


Tabel Gaji PNS Golongan I:

  1. Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  2. Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Tabel Gaji PNS Golongan II:

  1. IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Tabel Gaji PNS Golongan III:

  1. IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Tabel Gaji PNS Golongan IV:

  1. IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200



Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:


1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.


2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.


Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.


3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.


Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.


4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.


Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.


5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.


Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.


Demikian perkiraan bocoran THR PNS serta gaji ke-13 yang dapat diterima tahun ini. Semoga tambahan "uang saku" ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya ya!


sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6000838/bocoran-thr-pns--gaji-ke-13-di-2022-intip-besarannya.