Syarat Terbaru Guru Menjadi Kepala Sekolah
Cari Berita

Advertisement

Syarat Terbaru Guru Menjadi Kepala Sekolah

Profesi Guru
Selasa, 04 Januari 2022

Hal Baru dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Hal Baru dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Kepala Sekolah Penggerak


Di penghujung tahun 2021 Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permen tersebut ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021.


Dalam Permen ini disebutkan bahwa salah satu syarat seorang guru bisa diangkat menjadi kepala sekolah apabila ia memiliki sertifikat guru penggerak.


Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.


Tentunya ini kabar gembira bagi guru yang saat ini menyandang gelar guru penggerak, karena mereka berkesempatan untuk menjadi kepala sekolah.


Syarat ini merupakan point baru karena di peraturan sebelumnya yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah syarat ini belum ada.


Hal yang baru lagi adalah tidak hanya guru yang berstatus PNS saja bisa menjadi kepala sekolah. Guru yang berstatus P3K juga memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.


Sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang ini Pemerintah sedang melakukan seleksi guru P3K yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 1 menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Jadi baik guru PNS dan guru P3K sama-sama ASN. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menjadi kepala sekolah.


Yang sedikit menggelitik adalah diturunkannya persyaratan golongan pangkat bagi yang berstatus PNS. 


Jika di peraturan sebelumnya diatur bahwa guru (PNS) baru bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah manakala ia telah menduduki golongan pangkat serendah-rendahnya III/C. 


Namun, di peraturan yang baru ini menjadi paling rendah sudah menduduki jabatan penata muda Tk.1, Golongan III/B. Tidak apa-apa sih, ini berarti membuka ruang selebar-lebarnya bagi guru yang kini masih di golongan III/B. 


Karena saat ini seorang guru yang hendak naik golongan ke III/C (katanya) agak sulit memenuhi persyaratannya, makanya banyak yang mangkrak di III/B selama bertahun-tahun. 


Mungkin daripada menemukan guru III/C dan berstatus sebagai guru penggerak kesulitan, lebih baik III/B dan sudah menjadi guru penggerak. he he....


Berikut syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah:


  1. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.


Download Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah disini


Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Hal Baru dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah", Link: https://www.kompasiana.com/asepsakbansolikhin7850/61d3078b06310e14fe7fd772/hal-baru-dalam-permendikbudristek-nomor-40-tahun-2021-tentang-penugasan-guru-sebagai-kepala-sekolah

Kreator: Asep Sakban Solikhin