Mendikbud Luncurkan Sekolah Penggerak, Kepala Sekolah Diminta Daftar
Cari Berita

Advertisement

Mendikbud Luncurkan Sekolah Penggerak, Kepala Sekolah Diminta Daftar

Profesi Guru
Jumat, 05 Februari 2021

Nadiem Makarim Luncurkan Sekolah Penggerak, Kepala Sekolah Diminta Daftar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim


Kepsek diminta Daftar pada Sekolah Penggerak


PROFESIGURU.ORG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) meluncurkan Program Sekolah Penggerak, Senin (1/2/2021), sebagai salah satu upaya meningkatkan hasil belajar siswa yang mencakup kompetensi literasi dan numerasi serta karakter.


Pada 2021-2020, Sekolah Penggerak akan menyasar 2.500 sekolah di 34 Provinsi dan 111 Kabupaten/ Kota, dimulai dengan pendaftaran peserta oleh Kepala Sekolah di daerah penyelenggara sebelum 6 Maret 2020.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerangkan, Program Sekolah Penggerak bukanlah untuk memilih sekolah favorit atau sekolah unggulan, melainkan untuk mendorong transformasi sekolah negeri dan swasta untuk bergerak satu hingga dua tahap lebih maju.


“Bukan jadi sekolah favorit atau unggulan karena inputnya bisa berbeda. Kita tidak akan mengubah input sama sekali, bukan memilih sekolah unggul, bukan memilih sekolah yang kemampuannya anaknya bagus. Bisa sekolah belum memadai di bawah rata-rata sehingga perubahan lebih terasa,” papar Nadiem dalam konferensi daring Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak, Senin (1/2/2021).


Tingkatkan hasil belajar siswa


Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun serta meningkatkan kompetensi kepala sekolah guru, menjadi dua dari sekian manfaat untuk sekolah bila mengikuti Program Sekolah Penggerak.


Nadiem menjelaskan, Kemendikbud akan memilih sekolah yang memiliki minat dan kemauan tinggi untuk bertransformasi.


“Kita memilih sekolah di beragam tahap, ada tahap 1, ada tahap 2, dan awal mereka bergabung dari program ini, kita memilih sekolah yang punya minat dan kemauan untuk bertransformasi. Kita akan memilih hati-hati berdasarkan minat Kepala Sekolah, bukan hanya negeri namun swasta,” jelas Nadiem.


Harapannya, lanjut dia, Kemendikbud bisa mengukur seberapa jauh sekolah bisa berkembang dari posisi awal.


Perkembangan tersebut, lanjut Nadiem, terdiri dari empat tahapan transformasi yang akan dilalui sekolah dalam waktu 3 tahun ajaran.


Dijelaskan, gambaran akhir sekolah penggerak secara umum antara lain hasil belajar siswa di atas level yang diharapkan. Kedua, lingkungan belajar aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan. Ketiga, pembelajaran berpusat pada murid, bukan berpusat pada regulasi


“Berpusat pada kebutuhan murid, berpusat pada kemampuan murid,” terang Nadiem.


Keempat, refleksi guru dan perbaikan pembelajaran diharapkan terjadi dan sekolah melakukan pengimbasan.


Saat sekolah bertransformasi, imbuh Nadiem, maka sistem pendidikan Indonesia akan berujung pada profil pelajar pancasila.


“Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong-royong dan berkebhinekaan global,” jelasnya.


Syarat Kepala Sekolah yang mendaftar sebagai peserta


Melansir laman Sekolah penggerak, berikut ketentuan Kepala Sekolah yang akan mendaftar sebagai peserta Sekolah Penggerak:


  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas.
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/ badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara kriteria seleksi antara lain:


  1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.
  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
  3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.
  4. Memiliki kemampuan membangun kerja sama.
  5. Berorientasi pada pembelajaran.
  6. Memiliki kematangan etika.


Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/01/164433271/mendikbud-luncurkan-sekolah-penggerak-kepala-sekolah-diminta-daftar.