MenKeu: THR bagi ASN, TNI, POLRI Aman Sesuai Mekanisme Awal
Cari Berita

Advertisement

MenKeu: THR bagi ASN, TNI, POLRI Aman Sesuai Mekanisme Awal

Profesi Guru
Selasa, 07 April 2020

MenKeu: THR bagi ASN, TNI, POLRI Aman Sesuai Mekanisme Awal
Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah telah menyiapkan THR untuk PNS, TNI, dan Polri tahun ini. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).

Sri Mulyani Sudah Amankan THR PNS, TNI dan Polri


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini memberi sinyal bahwa pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

Untuk TNI Polri terutama kelompok yang pelaksanaan Golongan I, II, dan III sama untuk ASN TNI Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Sri Mulyani, Selasa (7/4).

Kendati begitu, sambung Sri Mulyani, kepastian pemberian THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.

Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya di-final agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinetoleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan," katanya.

Lihat juga: Sempat Geger!! Pakar Ekonom: Kebijakan THR dan Gaji 13 Mempengaruhi Daya Beli Masyarakat

Sebelumnya, bendahara negara sempat menyatakan kepada publik bahwa Jokowi meminta agar pemberian THR dan gaji ke-13 dikaji. Pasalnya, saat ini APBN tengah difokuskan untuk penanganan dampak penyebaran pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Selain itu, ada penyesuaian asumsi penerimaan negara dan belanja negara. Maka dari itu, pemerintah merancang perubahan APBN.

"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," katanya, kemarin.

Lihat Juga sebelumnya: Gawat!! THR PNS & Gaji 13 Terancam Tak Dibayar Pemerintah

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, penerimaan akan turun mencapai 21,1 persen, yaitu dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,88 triliun. Kemudian, belanja negara turun 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.

Lalu, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semua diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.
Sumber:  CNN INDONESIA