Mendikbud: Ketentuan Pembayaran Honorer Maksimal 50% Sudah tidak Berlaku di Masa Darurat Covid-19
Cari Berita

Advertisement

Mendikbud: Ketentuan Pembayaran Honorer Maksimal 50% Sudah tidak Berlaku di Masa Darurat Covid-19

Profesi Guru
Kamis, 16 April 2020

Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan

Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan
Mendikbud: Perubahan Juknis BOS dan BOP PAUD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Dalam Penyesuaian Permendikbud tersebut Membahas tentang Pembayaran Honorer Melalui dana BOS dan BOP PAUD.

Dimana dalam Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

  • Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria:

  1. Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019,
  2. Belum mendapatkan tunjangan profesi, 
  3. dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," 



Ini disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi dengan media pada Rabu (15/04) di Jakarta.

Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku," imbuhnya.

Kepala Sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.


Kemudian, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. "Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem. 

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.

Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. (*)

Berikut dibawah ini Dokumen Penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Kedaruratan Covid-19 di sini

Atau bisa juga di baca melalui google drive dibawah ini:


Demikian yang dapat kami sampaikan tentang Ketentuan Pembayaran Honorer Maksimal 50% Sudah tidak Berlaku di Masa Darurat Covid-19, semoga bermanfaat.

sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/04/kemendikbud-sesuaikan-juknis-dana-bos-dan-juknis-bop-paud-dan-kesetaraan