Kriteria atau Persyaratan Calon Guru Penggerak
Cari Berita

Advertisement

Kriteria atau Persyaratan Calon Guru Penggerak

Profesi Guru
Senin, 10 Januari 2022

Kriteria atau Persyaratan Calon Guru Penggerak


Surat Rekomendasi/Dukungan Calon Guru Penggerak
Calon Guru Penggerak


Kriteria atau Persyaratan Umum Calon Guru Penggerak

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

Kriteria atau Persyaratan Seleksi Calon Guru Penggerak


  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

Kemendikbud mengajak para insan pendidikan terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftar menjadi Guru Penggerak. 

Informasi tentang surat ijin, surat rekomendasi, pakta integritas dan pengumuman hasil seleksi calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik, dan informasi lainnya dapat diunduh di bawah ini.

Surat Rekomendasi/Dukungan Calon Guru Penggerak:

Silahkan Simak Video berikut tentang bagaimana cara mendaftar menjadi Calon Guru Penggerak,