Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Cari Berita

Advertisement

Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Profesi Guru
Rabu, 01 September 2021

Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Rusman - Biro Pers)


Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Keputusan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus lalu, dan telah dibenarkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu'ti.

"Benar [BSNP dibubarkan]," ujar Mukti kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Posisi itu berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan," demikian tertulis pada pasal 233.


Kemendikbud Bantah Langgar UU Terkait Pembubaran BSNP


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lewat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto menilai, badan standardisasi mandiri yang dimaksud Pasal 35 UU Sisdiknas, telah menjadi wewenang badan akreditasi.

"Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," ujar Anang dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/9).

Setidaknya, kata dia, kini ada tiga lembaga akreditasi yang membantu mengembangkan standar nasional pendidikan. Masing-masing yakni, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Lebih lanjut, Anang menerangkan fungsi pengembangan standar nasional pendidikan, lewat PP 57 Tahun 2021, kini juga bisa melibatkan pakar. Untuk mengganti fungsi BSNP, pihaknya akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Kelompok dewan pakar akan bertugas memastikan keterlibatan publik dalam merumuskan standar nasional pendidikan, serta memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.

"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, mantan anggota BSNP Doni Koesome menolak keberadaan dewan pakar yang rencananya akan dibentuk Kemendikbudristek menggantikan BSNP. Menurut dia, fungsi dewan pakar berbeda dengan badan standardisasi.

Oleh karena itu, menurut Doni, keberadaan Dewan Pakar tidak menjawab amanah pasal 35 dalam UU Sisdiknas sebagai lembaga mandiri.

Selain itu, Doni tak sepakat dengan dalih Kemendikbudristek yang menyebut badan mandiri dalam mengembangkan standar nasional pendidikan bisa dilakukan oleh badan akreditasi. Menurut dia, badan mandiri bukan hanya akreditasi, melainkan juga standardisasi.

"Kemendikbudristek menghilangkan sebagian dari maksud pasal 35 karena badan yang mandiri itu bukan saja badan akreditasi melainkan juga badan standardisasi," kata dia.

Doni sebelumnya mengkritik keputusan Nadiem yang secara resmi menghapus BSNP sebagai lembaga independen di bawah Kemendikbudristek. Menurut dia, keputusan tersebut telah menyalahi UU Sisdiknas yang mengamanatkan suatu badan independen dalam merumuskan standar nasional pendidikan.

Pembubaran BSNP tertuang dalam pasal 334 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 57 Tahun 2021.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210831151712-20-687866/nadiem-bubarkan-badan-standar-nasional-pendidikan.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210901123828-20-688268/kemendikbud-bantah-langgar-uu-terkait-pembubaran-bsnp.