Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer
Cari Berita

Advertisement

Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer

Profesi Guru
Minggu, 14 Februari 2021

Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer
Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN


PROFESIGURU.ORG - Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho ikut bersuara atas kasus pemecatan Hervina. Guru honorer di Kabupaten Bone itu dipecat kepala sekolahnya karena mengunggah foto gaji Rp700 ribu di media sosial.


Menurut Sigid, kasus tersebut membuka mata publik bahwa guru honorer sering mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dan diskriminasi.


Kasus Hervina menambah panjang terkait arogansi pihak sekolah terhadap guru honorer. 


"Hal ini akan terus terjadi bila guru dan tenaga kependidikan honorer khususnya berusia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri belum mendapatkan status hukum yang jelas oleh negara yaitu diangkat sebagai PNS," ungkap Sigid kepada JPNN.com, Sabtu (13/2). 


Lanjut dikatakan, guru honorer bernama Hervina yang dipecat kepala sekolah sejatinya tidak berniat menjelekkan siapa pun juga.


Pihak sekolah telah bertindak sewenang-wenang. Seharusnya sekolah mengutamakan langkah klarifikasi terlebih dahulu terhadap Hervina, tidak lantas langsung melakukan pemecatan.


"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan setempat harus segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tegasnya.


Saat ini, lanjut Sigid, Indonesia masih kekurangan guru. Mengapa justru Hervina dipecat tanpa alasan yang jelas.


Negara juga seharusnya berterima kasih kepada guru dan tenaga kependidikan atas jasa pengabdian mereka selama belasan bahkan puluhan tahun. 


"Caranya dengan mengangkat menjadi PNS dan tidak perlu tes uji kompetensi lagi. Bukan malah digiring ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), karena tetap berpotensi dipecat," ujarnya. 


Tanpa peran dan pengabdian guru dan tendik honorer, proses kegiatan belajar mengajar akan lumpuh karena kekurangan PNS.


Menurut Sigid, meskipun gaji kecil para guru dan tendik honorer tetap loyal untuk mendidik calon penerus generasi bangsa. Mereka tetap bersabar dan terus mengabdi pada negara sambil berharap perhatian dari pemerintah. (esy/jpnn)


Artikel ini telah tayang di JPNN.com

dengan judul "Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer",

https://www.jpnn.com/news/kasus-hervina-gtkhnk35-bukti-arogansi-pihak-sekolah-kepada-guru-honorer