Mendikbud: UN 2020 tidak Menjadi Syarat Kelulusan dan Syarat Masuk Jenjang Pendidikan Tinggi
Cari Berita

Advertisement

Mendikbud: UN 2020 tidak Menjadi Syarat Kelulusan dan Syarat Masuk Jenjang Pendidikan Tinggi

Profesi Guru
Selasa, 24 Maret 2020

Mendikbud: UN 2020 tidak Menjadi Syarat Kelulusan dan Syarat Masuk Jenjang Pendidikan Tinggi
Mendikbud

UN tidak Menjadi Syarat Kelulusan atau Syarat Masuk Jenjang Pendidikan Tinggi


Profesiguru.org - Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran COVID-19 yang salah satunya membatalkan Pelaksanaan UN termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Ada beberapa hal-hal yang perlu diketahui terkait Pembatalah UN melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 sebagai berikut:

  1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
  3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.



Pembatalan UN Tidak Berdampak Pada Penerimaan Siswa Baru


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan pembatalan Ujian Nasional (UN) 2020 tidak akan berdampak pada penerimaan siswa didik baru baik untuk SMP maupun SMA.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pembatalan UN sudah seharusnya tidak berdampak pada peserta didik baru untuk SMP maupun SMA.

“Penerimaan siswa, 70 persen berdasarkan area sisanya lewat prestasi akumulasi nilai rapor atau menang lomba dan partisipasi aktivitas,” kata Nadiem.

Oleh karena itu, ia berharap hal itu bisa dilaksanakan dengan baik di sekolah-sekolah di seluruh Tanah Air.

Sebab, ia menegaskan tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarga sehingga UN dibatalkan untuk 2020.

“Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi, saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya daripada benefit untuk lanjutkan UN,” katanya.

Ia menambahkan, hal itu artinya ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah tapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di kelas.

“Ujian sekolah bisa diadministrasikan lewat banyak opsi misalnya online atau angka 5 semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah dan ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur seluruh capaian kurikulum, banyak sekolah online tapi belum optimal tapi tidak kami paksa untuk mengukur capaian yang terdistrupsi oleh COVID-19,” katanya.

Nadiem secara bersungguh-sungguh mengingatkan agar seluruh masyarakat Indonesia serius mengikuti arahan pemerintah untuk melakukan physical distanding terutama bagi mereka yang tinggal bersama orang tua berusia di atas 60 tahun.