Kenapa SMA GONZAGA digugat? Apakah Sesuai Permendikbud? Begini duduk Perkaranya
Cari Berita

Advertisement

Kenapa SMA GONZAGA digugat? Apakah Sesuai Permendikbud? Begini duduk Perkaranya

Profesi Guru
Rabu, 06 November 2019

Orang Tua Siswa Menggugat SMA GONZAGA apakah sesuai permendikbud
Orang Tua Murid menggugat SMA Gonzaga (foto: news.detik.com)

Duduk Perkara Anak Tak Naik Kelas di Gonzaga: Bukan karena Merokok


Bramantyo Budikusuma tidak naik kelas dan ibunya kecewa berat. Si ibu, Yustina Supatmi, lantas melayangkan Gugatan perdata ke sekolah: SMA Kolese Gonzaga, terletak di Pejaten, Jakarta Selatan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yustina melayangkan gugatan pada Selasa (1/10/2019) lalu dengan nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Ada empat guru yang digugat: Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto. Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta turut digugat.

Yustina meminta hakim (petitum) membatalkan keputusan para tergugat yang menyebutkan sang anak tidak berhak melanjutkan proses belajar ke kelas 12. Dia juga meminta hakim memutus para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, Yustina juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat, meliputi ganti rugi materiel sebesar Rp51.683.000 dan ganti rugi imateriel Rp500 juta.

Sampai berita ini ditulis, Selasa (5/11/2019) siang, persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas sudah berjalan dua kali, pada 28 Oktober dan 4 November. Sidang ditunda karena berkas administrasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum lengkap.


Kenapa SMA GONZAGA digugat?


Dilansir dari reporter Tirto, Yustina mengatakan dia menggungat SMA bukan sesederhana tidak terima anaknya tinggal kelas. Menurutnya anaknya berhak naik kelas karena semua syarat terpenuhi. Selain itu, dia juga menilai SMA si anak tidak transparan.

"Berdasarkan Permendikbud No. 53 tahun 2015, syarat tidak naik kelas adalah 3 mata pelajaran merah atau sikapnya C. Tapi ini anak sikapnya baik dan mata pelajaran yang merah hanya sejarah," kata Yustina, Selasa (5/11/2019) pagi.

Ia turut menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena dinilai lalai mengawasi sekolah yang tidak melaksanakan Permendikbud tersebut. "Permendikbud, kan, dilaksanakan dengan baik atau tidak itu tanggung jawab dinas setempat."

Yustina sebetulnya bisa dengan mudah dicurigai hanya mengincar uang ganti rugi, apalagi faktanya si anak langsung pindah sekolah ke SMA Santo Bellarminus dengan status siswa kelas 12--naik kelas. Tapi dia menegaskan "saya bukan matre (bahasa slang mata duitan)" dan "uang itu bisa dikesampingkan."

Apa yang diharapkan Yustina adalah "menguji proses tidak naik kelas," apakah sudah tepat sebagaimana yang tertera dalam permendikbud. "Saya ingin uji itu di persidangan," katanya.

Dia juga mengaku menggugat karena "tidak diberi kesempatan untuk mediasi" dan "tidak mendapatkan penjelasan."

Yustina semakin yakin pihak sekolah tak paham permendikbud karena selain anaknya, ada 28 siswa lain yang tak naik kelas. "Ini semua [terjadi] di awal kepemimpinan kepala sekolah yang baru. Dia baru memimpin awal tahun pelajaran ini."

Selain perkara nilai, satu hal lain yang kabarnya menjegal Bramantyo untuk naik kelas adalah dia pernah ketahuan merokok. Hal ini pernah ditegaskan Susanto Utama, pengacara Yustina.

Tapi Yustina mengatakan masalahnya memang hanya nilai. Toh kalaupun merokok, "anak SMA mana yang tidak merokok?" "Saya tanya apa ada masalah lain selain nilai, sekolah bilang enggak ada," terang Yustina.


Apakah Sesuai Permendikbud?


SMA Kolese Gonzaga digugat Rp 551 juta oleh orang tua murid, Yustina Supatmi karena anaknya tidak naik kelas. Yustina merasa sebagai orang tua tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari sekolah terkait syarat kriteria ketuntasan minmal (KKM).

Menurutnya, anak Yustina berinisial BB, baru sekali mendapatkan nilai dibawah KKM, yakni pada saat ujian naik kelas ke 12 pada mata pelajaran sejarah. Sebelumnya BB selalu memenuhi nilai KKM.

"Kasus bermula dari ada satu nilai pelajaran sejarah yang tidak memenuhi kriteria ketuntasan minimal KKM itu, namun sebelum-sebelumnya itu pada semester sebelumnya tidak pernah merah, hanya satu mata pelajaran pada saat ujian kenaikan kelas 12," kata pengacara Yustina, Susanto Utama, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2019).

Ia mengatakan selain anaknya juga ada 28 siswa lain yang dinyatakan tidak naik kelas oleh SMA Gonzaga. Susanto mengatakan dalam Permendikbud Nomor 35/2015 siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila ada 3 mata pelajaran yang dianggap nilainya belum tuntas atau belum baik, sementara anak Yustina hanya 1 mata pelajaran.

"Kan di Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 mengatakan bahwa siswa itu tidak naik kelas kalau dia memiliki nilai merah 3. Sedangkan, si anak BB ini dari awal masuk sekolah satu SMA sampai dengan kelas 11 dia hanya satu merahnya, yaitu nilai sejarah itu. Jadi menurut kami hal itu bertentangan dengan Permendikbud nomor 53 tahun 2015," kata Susanto.

Ia menambahkan, orang tua BB merasa tidak pernah mendapat sosialisasi dari sekolah terkait aturan satu nilai mata pelajaran yang merah tidak naik kelas. Selain itu, dia membenarkan pernah ada upaya mediasi yang dilakukan Disdik Pemprov DKI, tetapi tidak berlanjut karena pihak sekolah mau menyelesaikan di pengadilan.

"Selain di dinas pendidikan kami juga pernah mengajukan mediasi ke Keuskupan Agung Jakarta. Namun hampir satu bulan belum ada tanggapan sehingga akhirnya orangtua anak ini mencoba ajukan gugatan dengan harapan bisa melakukan mediasi di pengadilan," kata Susanto.

Pihak sekolah mengatakan BB pernah ditegur karena merokok. Yustina mengatakan pihak orang tua sudah menerima sanksi itu. Tetapi dia mempertanyakan keputusan SMA Gonzaga yang tidak menaikan anaknya sesuai dengan Permendikbud nomor 53/2015 atau tidak.

"Sudah, dan kami sudah terima dan orang tua sudah tandatangani dan itu di luar sekolah. Jadi sudah selesai itu. Yang pasti itu proses pendidikan yang kami tanyakan apakah proses BB ini apakah sudah sesuai dengan Permendikbud yang ada proses tentang kenaikan kelas," kata Yustina.

Secara terpisah, kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur mengatakan pihak penggugat salah menafsirkan Permendikbud tersebut. Menurutnya, satu mata pelajaran yang mendapat nilai merah sudah bisa menjadikan siswa tidak naik kelas.

"Itu salah membaca dan salah menafsirkan peraturan menteri (Permen) pendidikan. Mengapa salah? Tidak mungkin dibilang begini, minimal 3 mata pelajaran dibawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran aja gitu, gak usah sekolah biar semuanya di bawah KKM, otomatis naik. Tidak bisa. Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," ujar Edi.


Standar Lebih Tinggi


Kuasa hukum SMA Kolase Gonzaga, Edi Danggur, membenarkan pernyataan bahwa si anak tak naik kelas karena merokok. Masalahnya memang hanya nilai, dan di sini kesalahan Yustina: dia tidak tepat menggugat hanya atas dasar permendikbud.

SMA Kolase Gonzaga punya kriteria sendiri, katanya, yang lebih ketat ketimbang peraturan tersebut, termasuk tidak boleh ada angka merah sama sekali.

"Mata pelajaran peminatan tidak boleh merah. Sedangkan BB ini mata pelajaran peminatannya, sejarah, merah. Dia dapat 68, sementara KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) 75. Makanya enggak naik kelas," kata Edi, Selasa (11/5/2019) siang.

Menurutnya tidak ada aturan dilanggar saat sekolah punya standar lebih tinggi. Dia menegaskan bahwa yang diatur dalam permendikbud hanya "standar minimal."

Edi mengklaim ketentuan kriteria tersebut sudah disosialisasikan oleh SMA pada 25 Agustus 2018 ke seluruh orangtua/wali murid. Dalam acara tersebut semua orangtua/wali setuju, termasuk Yustina yang menurut Edi "hadir dan tanda tangan."

"Ada berkasnya. Di pengadilan saya tunjukkan," katanya.

Karena ada kesepakatan inilah 28 siswa lain yang tidak naik kelas--kelas X 12 siswa dan kelas XI 16 siswa--tidak protes.

Dengan segala argumen itu, Edi yakin sekolah "tidak salah" dan karenanya "enggak akan minta maaf." Lagipula sang anak "sudah tenang-tenang saja di Bellarminus." "Di mata Gonzaga masalah sudah selesai. Apa yang mau diributkan?" katanya mengakhiri obrolan.


Kenapa SMA GONZAGA digugat? Apakah Sesuai Permendikbud? Begini duduk Perkaranya


Terimakasih telah membaca informasi pendidikan yang datangnya dari SMA GONZAGA yang di gugat Orangtuanya karena tidak Naik Kelas. Semoga bermanfaat bagi insan pendidikan khususnya.

Sumber: Tirto.id dan news.detik.com
Judul: Kenapa SMA GONZAGA digugat? Apakah Sesuai Permendikbud? Begini duduk Perkaranya
Link: https://www.profesiguru.org/2019/11/sma-gonzaga-digugat-orang-tua-murid-sesuai-permendikbud.html



Tag: #ANAK SEKOLAH   #SMA GONZAGA  #PERMENDIKBUD  #PENDIDIKAN  #GURU