Permendikbud No 15 Tahun 2018 |
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Bapak Ibu Guru yang Terhormat, Dalam Pelaksanaan Tugas Seorang Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Tidak Terlepas dari Aturan yang mengikat, tentunya mengenai Beban Kerja dalam melaksanakan Tugas Sehari-hari.
Bapak Ibu Guru, Sedikit disampaikan mengenai Permendikbud No 15 Tahun 2018 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2018/2019.
baca juga:
- Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
- Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018
Bapak Ibu Guru, Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:
- Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
- Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
- Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Untuk Lebih Jelasnya dibawah ini merupakan Permendikbud No 15 Tahun 2018 beserta lampiran-lampirannya yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan:
- Permendikbud No 15 Tahun 2018
- LAMP 1. Rincian Tgs tambahan lain Guru dan ekuivalensinya
- LAMP 2. Rincian ekuivalensi Beban Kerja Kepsek
- LAMP 3. Rincian ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah
- Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Bapak Ibu Guru Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja GTK. semoga bermanfaat. aamiin.
sumber : Guru SD
sumber : Guru SD